Setelah menunggu selama sepekan, akhirnya perjuangan Aa Gym untuk kembali menikahi Teh Ninih membuahkan hasil yang manis. Pada tanggal 26 April 2012 permohonan izin poligami dai kondang, Aa Gym dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Musiffin SH., MH., pihak majelis memutuskan, pertama mengabulkan permohonan pemohon ( Aa Gym ). Kedua memberi izin kepada pemohon, untuk menikah dengan Hj. Ninih Muthma’innah. Ketiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 291.000,-.
Sayangnya baik Aa Gym maupun Teh Ninih tidak bisa hadir untuk mendengarkan keputusan pihak majelis secara langsung. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh Yoky Muh Sulaeman selaku kuasa hukum Aa Gym dan Dudung Abdul Gani, adik dari Teh Ninih. Semua pihak menyatakan puas atas keputusan ini.
Rumor Tak Sedap Dibalik Pengabulan Izin Poligami Aa Gym
Namun di tengah-tengah kebahagiaan itu, kini muncul rumor tak sedap. Banyak yang mempertanyakan apakah poligami harus dilakukan melalui proses persidangan ataukah tidak. Banyak spekulasi yang menyebutkan bahwa Aa Gym melakukan hal tersebut demi meningkatkan popularitasnya sebagai dai kondang yang sempat menurun sejak perceraiannya dengan Teh Ninih.
Aa Gym sendiri pernah mengatakan bahwa pernikahannya kembali dengan Teh Ninih dilakukan demi kepentingan dakwah. Selain menyambung kembali tali silahturahmi yang pernah putus, pernikahan tersebut dimaksudkan agar dakwah dan pesantren bisa menjadi semakin kuat karena dikelola secara bersama-sama. Nampaknya pernyataan Aa Gym tersebut tidak bisa begitu saja menghapus tanggapan masyarakat yang terlanjur berfikiran bahwa Aa Gym sebenarnya menginginkan untuk menarik simpati masyarakat kembali.
Ditemui seusai persidangan (26/04/12), Yoky Muh Sulaeman, kuasa hukum Aa Gym tidak membantah bahwa Aa Gym sedang menarik perhatian masyarakat. Namun ia menegaskan semua yang dilakukan Aa Gym demi untuk dakwah dan kepentingan umat. Bahkan salah satu pertimbangan majelis mengabulkan permohonan izin poligami Aa Gym karena baik Aa Gym maupun Teh Ninih keduanya pernah merintis pesantren bersama. Banyak kalangan di lingkup pesantren tersebut merasa kehilangan akan kepergian Teh Ninih.
Jauh yang lebih penting selain itu, kejelasan hukum penting untuk kehidupan mereka ke depan. Jikalau kelak keduanya akan memiliki anak kembali, maka status anak mereka akan jelas secara agama dan hukum pemerintahan.
“Sidang itu agar terlindungi secara hukum agama, jelas dan putusannya ada. Warisan, kalau suatu saat misal punya anak kembali, itu jelas status perkawinan, dari awal pernikahan jelas,” jelas Yoky.
. Tagged with: aa gym, poligami Aa Gym, teh ninih




ya lah sdh pisah dg teh ninik kan jd gk laku,..kiai jg manusia hati samaja cm dia diberi kelebihan pengetahuan tntg agama tp kalkuannya? pretttttttttt.